Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang residivis narkotika berinisial FTG (29) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,32 gram di pinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (4/12/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan S.Sos langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, petugas berhasil mengamankan FTG sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat.
“Pada saat penangkapan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang tergeletak di atas aspal, diduga sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah dari kantong depan kiri tersangka,” ujar AKP Irwanta.
Dalam pemeriksaan awal, FTG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial E, namun tidak mengetahui alamat yang bersangkutan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
“Terhadap tersangka FTG dilakukan penahanan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
🔶 ( Ilham Lubis )
















