SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Siantar Timur, Pematangsiantar — Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di halte bus dekat RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (11/3) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial RHTS alias Rony (33) merupakan warga Jalan Sawo IV, Nagori Sitalasari, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, SH, MH, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi kejadian.
“Personel langsung bergerak cepat menggagalkan transaksi sabu tersebut dan berhasil menangkap tersangka RHTS di halte bus,” ujar AKP JH. Pardede saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025) sore.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan :
- 5 (lima) paket sabu seberat bruto 5,60 gram yang dibungkus tisu, dan disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Magnum.

Selain itu, petugas juga menyita :
- 1 (satu) unit ponsel Vivo serta
- 1 (satu) plastik klip kosong sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, RHTS mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RS, warga Perumnas. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pemasok barang haram tersebut.
“Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, serta akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP JH. Pardede.
Polres Pematangsiantar terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).
















