Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Polres Pematangsiantar melakukan pengamanan kegiatan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/12/2025) pagi.
Pengamanan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB oleh dua personel Polres Pematangsiantar guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Lokasi pembongkaran berada tepat di depan Masjid Taqwa, Jalan Jawa.
Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/449/810/II-2025 tentang Tim Penertiban Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3683/XII-2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Liar di Kota Pematangsiantar.
Selain Satpol PP, kegiatan penertiban turut melibatkan dua personel Denpom I/Pematangsiantar dan dua personel LPM.
Proses pembongkaran juga disaksikan oleh perwakilan Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Siantar Barat, serta Lurah Bantan.
Humas Polres Pematangsiantar menyampaikan bahwa selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.
Pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polres Pematangsiantar terhadap upaya Pemko dalam menegakkan aturan tata ruang serta menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Daerah Aliran Sungai.
🔶 Ilham Lubis
















