Medan, MATANEWSTV com — Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
Kali ini, sebuah rumah yang dijadikan tempat judi tembak ikan di Komplek Marelan Point, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Labuhan, berhasil digerebek pada hari Rabu (10/7/2024).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban.SH,MH,MKP ini, berhasil mengamankan empat orang tersangka, terdiri dari tiga pria yang diduga sebagai pemain dan seorang perempuan yang diduga sebagai operator judi.
“Dua unit mesin judi tembak ikan berhasil kami sita sebagai barang bukti dalam penggerebekan ini,” ujar AKBP Janton Silaban.
“Kami juga sedang memburu bandar judi yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami harap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka,” imbuh AKBP Janton Silaban.
Penggerebekan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.
“Terima kasih kepada Polres Pelabuhan Belawan yang telah membasmi judi tembak ikan haram ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“Judi ini sangat meresahkan dan merusak generasi muda,” tambahnya.
Penangkapan judi tembak ikan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, aktivitas perjudian di wilayah Medan Labuhan dapat diberantas. (Nain)