MATANEWSTV com | Belawan – Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Tangkahan. Pada Rabu (20/3/2024), petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Junaidi (29) di Jalan Rawe 3, yang merupakan warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan Junaidi dilakukan setelah menerima aduan dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, Junaidi berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk 1 plastik klip berisi shabu, 1 dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet yang ujungnya runcing. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Junaidi adalah residivis dalam kasus yang sama.
“Junaidi diduga membeli shabu seharga Rp. 380.000,- dari Bagan Percut untuk dijual kembali,” ungkap AKP Abdi Harahap.
“Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini. Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum“. Pungkas Kasi Humas.
*(Nain)**