LABUHANBATU UTARA | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Polisi menangkap tersangka berinisial BO, 42 tahun, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Maut, Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Tersangka diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Citra, kejadian bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari, berada di dalam kamar dan mendengar keributan dari ruang tamu disertai teriakan minta tolong. Ketika keluar, saksi melihat ceceran darah di lantai dan tersangka memegang pisau sebelum melarikan diri.
Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe ke RSUD Aek Kanopan menggunakan sepeda motor. Namun setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal menangkap tersangka di Dusun IV B, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana pendek dan celana dalam berlumuran darah serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X berwarna hijau tanpa pelat nomor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas IPTU Arwin menyatakan kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arwin. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
🔶 Ali Doar Nasution S.Pd

















