SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labusel , 9 Oktober 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan jajaran Polsek di bawah naungan Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu dua hari, 7 hingga 8 Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus narkotika di wilayah hukum setempat. Empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu = Sei Kanan, pada Selasa (7/10/2025) malam.
Tersangka berinisial RD alias Rosip (34), seorang petani, diamankan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, dua orang yang berada di rumah bersama RD berhasil melarikan diri. Dari tangan RD, polisi menyita 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp150.000.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.21 WIB di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba. Dua pelaku, R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), diamankan setelah diduga sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari tersangka Madon, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram, satu timbangan digital, satu bong, satu kaca pirex, serta uang tunai Rp171.000.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ulil. Walau tidak ditemukan barang bukti sabu di rumah Ulil, polisi menemukan bukti transaksi jual beli narkoba melalui ponsel milik tersangka.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kotapinang di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (8/10/2025).
Tersangka FSH alias Fani (24), seorang wiraswasta, ditangkap bersama barang bukti berupa 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram, 1 plastik klip sedang berisi 1,14 gram, sejumlah uang tunai Rp780.000, dan satu unit handphone Oppo A5i.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Tersangka AMS alias Agus (39) diamankan dengan barang bukti 24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram, satu timbangan elektrik, dua pipet skop, beberapa plastik pembungkus, serta uang tunai Rp77.000.
Dari hasil pemeriksaan, Agus mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah kita,” tegas AKP Sahat.
Dengan terungkapnya empat kasus tersebut dalam waktu singkat, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, sekaligus mendukung upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















