MATANEWSTV.com | LABUHANBATU — Polsek Kualuh Hulu, jajaran Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AYN (31), yang diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Dusun Perasaan Rejo, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 5,84 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas IPTU Arwin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan tim operasional melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Petugas kemudian mendapati dua orang berboncengan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan warga.
“Petugas langsung melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik berisi sabu. Barang bukti berhasil diamankan, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar IPTU Arwin dalam keterangannya.
Ia menegaskan, kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan. Kepolisian, lanjutnya, berkomitmen memberantas peredaran narkotika guna menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
▶️Ali Doar Nasution S.Pd















