Medan | MATANEWSTV.com — Polsek Medan Labuhan menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dipicu sengketa lahan di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Peristiwa yang terjadi pada 19 November 2025 itu menyebabkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh abang kandungnya, SP.
Pihak kepolisian menyatakan tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun, setelah penangkapan tersebut, muncul konten viral di media sosial yang dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.
Klarifikasi resmi disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (12/2/2026) yang menghadirkan Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis. Kegiatan itu juga menghadirkan ahli hukum pidana, Edi Yunara.
Hamzar Nodi menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban bersama rekannya membersihkan lahan kosong yang sebelumnya dikelola almarhum abangnya. Saat korban hendak membuka pagar, tersangka SP yang melihat dari kamera pengawas keluar rumah, mengejar korban, lalu memukul menggunakan balok.
“Pemukulan pertama terhalang pagar. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kembali terjadi pemukulan yang ditangkis dengan tangan kiri hingga korban terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan medis melalui foto rontgen menunjukkan korban mengalami patah tulang pada lengan kiri. Polisi juga mengungkap konflik perebutan lahan antara kedua pihak telah berlangsung sejak 2022.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SP sebelumnya pernah dilaporkan empat kali dalam perkara penganiayaan. Tiga perkara diselesaikan melalui mediasi, sementara satu perkara telah diputus di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Edi Yunara menegaskan kasus tersebut berbeda dengan perkara lain yang sempat dibandingkan di media sosial.
Setelah menelaah pemaparan penyidik bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumatera Utara, ia menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Proses penanganan perkara ini juga mendapat supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut guna memastikan penyidikan berjalan profesional dan objektif.
Sementara itu, Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta menyampaikan laporan dugaan perusakan pagar yang diajukan SP terhadap korban II pada Desember 2025 juga sedang diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Aparat penegak hukum meminta masyarakat mempercayakan proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
▶️ Nain
















