Medan, matanewstv.com || Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan senjata api dan senjata tajam.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (10/4/2025) pukul 13.30 WIB di Mapolda Sumut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP / B / 36 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL, tertanggal 7 April 2025, terkait tindak pidana curas yang terjadi di areal perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bernama Misnuriono (58), seorang wiraswasta, tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Saat melintasi Blok 58 perkebunan, korban dihentikan secara tiba-tiba oleh pelaku yang mengenakan helm dan membawa parang.
Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban. Korban yang berusaha melindungi diri mengalami luka di tangan kirinya.
Dalam pergulatan, korban berhasil merebut parang dari pelaku dan memukul balik hingga pelaku terjatuh.
Saat pelaku mencoba mengambil senjata api dari pinggangnya dan mengancam akan menembak korban, korban kembali menyerang hingga senjata api terjatuh dan pelaku melarikan diri.
Korban kemudian mengamankan senjata api jenis FN tersebut dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Identitas dan Penangkapan Pelaku
Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku diketahui bernama Ilham Batubara alias Ilul (58), warga Dusun IV Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Tersangka diketahui merupakan residivis dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan terhadap anak yang dilaporkan pada 17 Februari 2025.
“Pelaku mengincar korban yang melintas di area sepi perkebunan untuk merampas sepeda motor dan barang berharga lainnya. Aksinya merupakan upaya pelarian setelah menjadi buron dalam kasus pencabulan,” ungkap Kombes Pol Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul kemudian memburu pelaku yang diketahui bersembunyi di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi.
Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam kubangan kebun ubi. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan medis.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain:
🔹1 pucuk senjata api jenis FN warna silver
🔹2 butir peluru kaliber 9 mm
🔹1 bilah parang
🔹1 jaket dan celana hitam yang digunakan pelaku saat beraksi
🔹1 unit sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan:
➡️Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat (hukuman maksimal 12 tahun)
➡️Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal (hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup)
➡️Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal (hukuman maksimal 10 tahun)
Kehadiran Pejabat dalam Konferensi Pers
Dalam kegiatan konferensi pers ini turut hadir sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya:
🔺Kombes Pol Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut
🔺Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut
🔺AKBP Jhon Sitepu, Kapolres Serdang Bedagai
🔺Kompol Jama Kita Purba, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut
🔺AKP Ardianto, Kanit 2 Buncil Jatanras
🔺AKP D.P. Simatupang, Kasat Reskrim Polres Sergai
🔺Iptu Sunarto, Wakapolsek Dolok Masihul
🔺Iptu Zulfan Ahmadi, KBO Satreskrim Polres Sergai
🔺Iptu Qory Siregar, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul
🔺Ipda Ibnu Irsady, Kanit I Pidum Polres Sergai
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal bersenjata serta memastikan bahwa pelaku-pelaku kejahatan, terlebih yang berstatus DPO, akan terus diburu hingga keadilan ditegakkan.
®️ Nain
◾️Sumber: Humas Polres Serdang Bedagai

















