SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | MEDAN – Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan berhasil membongkar kasus penipuan daring (scamming) yang menjerat Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, dengan total kerugian Rp254 juta.
Empat pelaku diamankan, dua di antaranya narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Medan. Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi Raline Shah, anak korban, dan meminta uang melalui WhatsApp.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, pelaku menggunakan data dari aplikasi GetContact dan memanipulasi identitas melalui media sosial untuk meyakinkan korban.
“Keberhasilan ini hasil sinergi lintas lembaga dalam menindak tegas kejahatan siber di Sumut,” tegas Kombes Doni.
Para pelaku dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Rosma Nurliana BrSiregar)

















