Labuhanbatu, 10 Juni 2024 MATANEWSTV com — Polsek Na IX-X berhasil menangkap seorang pencuri material bangunan bernama JN alias Kojel (38) asal Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam (8/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di pondok salah seorang warga di pinggir Sungai Aek Pandan, Dusun I Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X.
Penangkapan Kojel ini berawal dari laporan Timbul Halomoan Ritonga, 39 tahun, yang kehilangan material rumah berupa seng, papan, broti, jerejak, kosen jendela, dan kosen pintu di rumahnya di Lk I Kelurahan Aek Kota Batu pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat pencurian tersebut, Ritonga mengalami kerugian hingga Rp 50.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi, Polsek Na IX-X melalui Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa Kojel berada di salah satu pondok milik warga.
Tim Reskrim kemudian bergerak dan berhasil menangkap Kojel serta membawanya ke Polsek Na IX-X.
Pada hari Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan keterangan Kojel dan saksi-saksi, Tim Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar seng dan 1 batang kayu broti kosen pintu di Dusun I, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X.
Kojel kini ditahan di Polsek Na IX-X dan dijerat Pasal 362 Yo 55 Yo 64 KUHPidana atas perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Na IX-X untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya dan melindungi masyarakat. (Heri)
















