Majalengka, matanewstv.com – Pejabat Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi, M.Si., sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, resmi memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Keputusan ini diumumkan dalam upacara di Lapangan Setda Majalengka pada Senin (2/9/2024).
Salah satu ASN yang diberhentikan adalah MEP, seorang guru PPPK di SMPN 3 Ligung, yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang siswi.
MEP bersama tujuh pelaku lainnya diketahui memaksa korban, yang masih di bawah umur, untuk mengonsumsi minuman keras.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak Januari 2024, setelah rekan-rekan media mengawal prosesnya dan mempublikasikan kejadian tersebut pada 25 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Supandi menyatakan bahwa kedua ASN yang diberhentikan telah dipanggil secara tertulis dan diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Yang pertama dari Dinas Kesehatan, ASN berinisial AM, melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama satu tahun. Sedangkan yang kedua, dari SMPN 3 Ligung, ASN berinisial MEP, melakukan pelanggaran disiplin berupa perundungan, penyalahgunaan serta pengedaran narkotika, dan tidak masuk kerja selama 30 hari. Karena itu, keduanya perlu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.
Pemberhentian MEP mendapatkan respons positif dari keluarga korban. Saat dihubungi oleh media, keluarga korban menyampaikan rasa syukur dan kelegaan atas keputusan tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Kami sebagai keluarga sangat senang, ini membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar pihak keluarga korban melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menegakkan disiplin ASN dan memberikan keadilan bagi korban perundungan.
(Nain)
















