Pematangsiantar | matanewstv.com
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Pelaku berinisial RS (33), warga Jalan Medan KM 5.5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap di sebuah warung di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (26/2/2025) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RS di tempat kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas sandang hitam yang di dalamnya terdapat satu kotak rokok berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,48 gram yang dibalut plastik biru, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka RS mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujar AKP JH. Pardede, Kamis (27/2/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa RS akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan.
[Ilham Lubis]
















