IMG-20260629-WA0278

Masa HGU Berakhir, LSM LIRA Gelar Aksi Tuntut Lahan Plasma PT BSRE Dolok Merangir

Simalungun  | matanewstv.com 

Aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Simalungun pada Selasa (04/03/2025) di lahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berakhir ricuh. Kericuhan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, hampir memicu bentrokan antara massa dan petugas keamanan perusahaan.

Kericuhan bermula saat massa LSM LIRA dan masyarakat setempat memasuki lahan kosong PT BSRE di Simpang Karya, Jalan Besar Dolok Merangir-Serbelawan, Blok J-31 Sub Divisi II/E, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Lahan tersebut rencananya akan direplanting oleh perusahaan. Dalam aksinya, massa menanam bibit ubi kayu di lahan tersebut dan membawa plang bertuliskan,

Ini Lahan Plasma PT BSRE Dolok Merangir Kab. Simalungun. LIRA Meminta Fasilitas Kebun Masyarakat. Perintah PP No 26 Tahun 2021 dan Permentan No 26 Tahun 2007.” Ujarnya

Bupati LIRA Kabupaten Simalungun, Hotman Petrus Simbolon, SH, yang memimpin aksi, dalam orasinya menyerukan agar massa tidak takut untuk terus menanami lahan tersebut. Namun, aksi tersebut mendapat respons keras dari pihak keamanan PT BSRE.

Ratusan personel keamanan yang telah disiagakan sebelumnya langsung mencabuti bibit ubi kayu dan menghalau massa untuk keluar dari lokasi.

Bentrok fisik pun tak terhindarkan. Aksi dorong-mendorong antara massa dan pihak keamanan terjadi ketika masing-masing pihak berusaha mempertahankan posisinya.

Meski demikian, pihak keamanan PT BSRE akhirnya berhasil menghalau massa keluar dari lahan tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Hotman Petrus Simbolon membawa massa LIRA ke Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, untuk membuat laporan polisi. Pihaknya merasa mendapat perlakuan kasar dari petugas keamanan perusahaan.

Pihak Bridgestone melalui security mengusir, mendorong, dan menganiaya masyarakat serta anggota LIRA,” ujar Hotman kepada awak media usai membuat pengaduan di Polsek Serbelawan.

Hotman mengklaim bahwa PT BSRE tidak berhak melarang masyarakat memasuki lahan tersebut karena masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir pada 2022.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut kini merupakan milik pemerintah.

Di sisi lain, Asisten HRD General Affair PT BSRE, Aidil Friadi B.Sc, menyatakan penyesalannya atas kericuhan tersebut.

Pihaknya sebenarnya berharap aksi unjuk rasa berjalan damai dan kondusif.

Kami sangat menyayangkan ada sedikit konflik. Harapan kami demo bisa berlangsung baik-baik saja,” ucap Aidil Friadi.

Mengenai laporan polisi yang diajukan LSM LIRA, Aidil menyatakan akan menelaah lebih lanjut dan mengonfirmasi hal tersebut dengan Departemen Keamanan.

Aidil membenarkan bahwa HGU PT BSRE memang telah berakhir pada 2022.

Namun, perusahaan sudah mengajukan perpanjangan sejak 2019 dan kini hanya menunggu keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Secara aturan, perusahaan diberikan waktu maksimal dua tahun untuk memperpanjang HGU setelah masa berlaku habis. Proses pembaharuan sudah berjalan sejak 2019, tetapi terhambat akibat pandemi Covid-19 dan sejumlah kendala lainnya,” jelasnya.

Pantauan matanewstv.com di lokasi, hingga sore hari, petugas keamanan PT BSRE masih berjaga di sejumlah titik dan mendirikan posko untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

◼️ILham Lubis

 

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kapolres Labuhanbatu Tekankan Pengamanan Aksi dengan Cara Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *