Matanewstv.com-Medan | Terkait pemberitaan disalahsatu media online yang bahwa PT Koko Samudera tidak memiliki izin adalah keliru.
Hal tersebut ditegaskan Ahmad N Manager Operasional PT Koko Samudera menegaskan bahwa Kantor PT Koko Samudera bukan tempat transit ribuan liter BBM melainkan kantor pengoperasian pemasaran penjualan BBM Industri Pertamina.
“Saya tegaskan dan klarifikasi bahwa Kantor PT Koko Samudera bukan tempat transitnya BBM melainkan kantor pengoperasian pemasaran atau penjualan BBM industri Pertamina,” terang Ahmad N kepada awak media, Kamis (23/5).
Amatan di lapangan tanki berstandar pertamina serta logo Hercules itu memiliki izin lengkap perusahaan agen penyalur BBM industri resmi dari Pertamina bertempat di Jalan Platina 6, Kel. Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara.
“Belakangan ini, Informasi beredar menyebutkan ditempat kantor PT Koko Samudera sebagai tempat transit ribuan liter BBM adalah informasi yang keliru diduga ada persaingan bisnis,” sebutnya sembari menunjukan berkas perizinannya.
Diketahui PT Koko Samudera sebagai Agen Bahan Bakar Minyak (Agen BBM) adalah penyalur BBM sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13.Tahun 2018.
“Diantara fasilitas agen penyalur BBM memiliki 4 (empat) unit kendaraan tanki standart pertamina serta logo Hercules menjadi bagian fasilitas PT Koko Samudera berada didalam kantor,” Tutupnya. (AH)

















