banner 728x250

Lapas Kotapinang Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan untuk Percepatan Izin Klinik

KOTAPINANG, matanewstv.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan guna mempercepat proses perizinan klinik di dalam lapas.

Hal ini disampaikan melalui kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Subseksi Pembinaan, Najwar Tambak, S.H., bersama staf pembinaan, Haris Silaen, pada Jumat (6/9).

banner 728x250

Kedatangan perwakilan Lapas Kotapinang diterima oleh Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinkes Labuhanbatu Selatan, Juliati Silaen, S.Tr.Keb., M.K.M.

Dalam pertemuan tersebut, Najwar Tambak menjelaskan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk memenuhi instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait percepatan perizinan klinik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai dengan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023.

“Untuk dapat beroperasi secara legal, klinik di Lapas harus memiliki izin resmi yang prosesnya memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.

Kami berharap melalui koordinasi ini, Dinkes dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai persyaratan yang dibutuhkan agar proses perizinan dapat segera kami selesaikan,” ujar Najwar.

Najwar menambahkan, jika klinik di Lapas Kotapinang sudah mengantongi izin, maka pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan dapat lebih optimal.

Hal ini penting untuk memastikan pemenuhan hak kesehatan para warga binaan selama menjalani masa tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Juliati Silaen menyatakan pihaknya siap membantu proses perizinan klinik Lapas Kotapinang.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dinkes akan melakukan uji kelayakan terhadap fasilitas dan sarana yang tersedia di klinik tersebut.

“Kami akan segera meninjau kondisi klinik di Lapas Kotapinang. Jika hasil peninjauan menunjukkan bahwa klinik memenuhi syarat, kami akan mengeluarkan rekomendasi perizinan. Selanjutnya, izin resmi akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelas Juliati.

Baca juga   Lapas Kotapinang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan pada Peringatan Hari Pengayoman Ke-79

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat operasional klinik di Lapas Kotapinang, sehingga pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan dapat terlaksana dengan baik sesuai standar yang berlaku.

(Heri)

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *