MATANEWSTV.com||Labuhanbatu Selatan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang kembali memperkuat langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kamar 01 Blok B tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama regu pengamanan piket, personel Babinsa Koramil Kotapinang, serta CPNS Lapas Kotapinang. Sebanyak sembilan petugas terlibat dalam razia yang dimulai pukul 13.10 WIB hingga selesai.
Sebelum penggeledahan dilakukan, warga binaan dikeluarkan satu per satu dari kamar untuk menjalani pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut antara lain dua buah sendok stainless, satu unit kipas angin rusak, dua botol kaca, dua alat cukur, satu pisau cutter, serta satu korek api.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Penggeledahan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Seluruh barang hasil temuan selanjutnya didata, diinventarisasi, dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program penguatan keamanan dan ketertiban yang terus dilakukan jajaran pemasyarakatan, sekaligus mendukung upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
🔹🔹Ali Doar Nasution S.Pd
















