Kotapinang | MATANEWSTV.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai upaya deteksi dini dan penguatan keamanan, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini menyasar Kamar 06 Blok B dan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama regu pengamanan piket.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.05 WIB dengan melibatkan empat orang petugas.
Dalam pelaksanaannya, kamar hunian dibuka dan warga binaan dikeluarkan satu per satu untuk dilakukan pemeriksaan badan. Selanjutnya petugas menggeledah isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni satu buah sendok stainless, satu tali pinggang, satu pecahan kaca, dua buah alat cukur, serta satu tali kain panjang. Seluruh barang tersebut kemudian dicatat, diinventarisasi, dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Menurutnya, langkah deteksi dini melalui razia rutin maupun insidentil menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Penggeledahan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai aturan. Tujuannya untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman, dan kondusif bagi pembinaan warga lancar tanpa adanya gangguan.
Lapas Kotapinang, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah preventif sebagai bagian dari implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas yang bersih dari barang terlarang.
🔶 ( Ali Doar Nasution S.Pd )

















