Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Kundur Ringkus Pelaku Pencurian dan Ungkap Dua Kasus Kriminal

MATANEWSTV.com |KARIMUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Kundur dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas berbagai tindak kriminal yang meresahkan warga.

“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban mendapati rumah kosong miliknya mengalami kerusakan pada bagian pintu belakang dan sejumlah instalasi listrik telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Setelah menerima laporan korban pada pukul 11.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kundur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 1×24 jam petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung berisi komponen, sisa potongan kabel, obeng, dan satu unit gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko yang berada di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan dua unit outdoor AC dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial H alias G pada 28 Mei 2026 dini hari di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komponen AC, pakaian yang digunakan saat beraksi, alat bantu berupa gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra, S.E., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kundur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Kundur juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kundur dan sekitarnya.

• Yandriemars

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, terus meningkatkan pengamanan di wilayah hukumnya, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *