Simalungun | matanewstv.com
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH., membantah tudingan terkait ketidakprofesionalan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak berinisial B (16) di Kecamatan Bandar Huluan.
Dalam keterangannya pada Senin (02/12/2024) di Mapolres Simalungun, AKP Herison menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur. Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka sudah diterbitkan, dan tim kami sedang melakukan pelacakan intensif untuk menemukan keberadaan pelaku,” ujar AKP Herison.
Ia juga menyampaikan komitmen Polres Simalungun dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami memprioritaskan penyelesaian kasus kejahatan seksual terhadap anak ini. Tim akan terus bekerja maksimal untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menangani setiap kasus kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak memang menjadi perhatian serius Polres Simalungun.
Masyarakat diimbau untuk mendukung proses penyelidikan dengan memberikan informasi yang relevan guna mempercepat penanganan kasus ini.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Polres Simalungun berupaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum.
(Ilham Lubis)

















