IMG-20260629-WA0278

Kapolsek Tanah Jawa Hentikan Galian C Ilegal di Marubun Jaya, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan

Sumatera Utara -- Simalungun

matanewstv.com

SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa, Polres Simalungun, menghentikan operasional galian C ilegal milik James Sinaga di Huta Dolok Tolong, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (6/5/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat yang terdampak langsung.

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, bersama Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, SH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Danramil Tanah Jawa Serka Edy Silalahi, Pangulu Marubun Jaya Mega Raya Purba, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Nur Nasution, Ketua Maujana Timbul Situmorang, dan Gamot Dolok Tolong Ardi Girsang.

Penghentian aktivitas galian pasir dilakukan setelah warga Nagori Pardamean Asih melayangkan keluhan terkait kerusakan parah pada akses jalan akibat lalu lintas truk pengangkut pasir dari lokasi galian menuju Sitapulak.

“Jalan menjadi rusak, berlumpur, bahkan tergenang air. Akibatnya, akses kendaraan terutama sepeda motor sangat terganggu,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, mewakili keluhan warga.

Dalam pemeriksaan di lokasi, pemilik galian, James Sinaga, tidak dapat menunjukkan dokumen izin operasional yang sah.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan penghentian sementara seluruh kegiatan penambangan.

“Pemilik tidak bisa menunjukkan izin usaha, maka kami hentikan operasional galian tersebut untuk sementara waktu,” tegas AKP Verry Purba.

Proses penghentian berjalan lancar tanpa adanya perlawanan ataupun insiden. Cuaca di lokasi dilaporkan cerah dan situasi tetap kondusif.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perizinan dan memperhatikan dampak sosial serta lingkungan dari aktivitas penambangan.

“Kami tidak melarang usaha, namun semuanya harus mengikuti aturan dan tidak boleh merugikan masyarakat,” ujarnya.

Polsek Tanah Jawa juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Polri hadir untuk masyarakat. Kami akan memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tutup Kompol Asmon Bufitra.

Situasi pasca-penghentian dilaporkan aman dan terkendali.

(Ilham Lubis)

 

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polsek Indrapura Selesaikan Kasus Pencurian Becak Bermotor Melalui Restorative Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *