Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjung Tongah, 6,35 Gram Barang Bukti Diamankan

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 2 (dua) pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Medan KM.7, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH, mengungkapkan bahwa 2 (dua) tersangka masing-masing berinisial :

  • A (46), warga Jalan Medan KM.7, dan
  • SD (40), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Medan KM.7.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek kedua tersangka di halaman rumah A (46).

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka A, kami menemukan satu unit HP Samsung warna putih, satu plastik klip berisi 11 paket sabu-sabu dan satu paket sabu yang dibungkus uang senilai Rp150.000, dengan total berat bruto 6,35 gram. Selain itu, ditemukan juga dompet cokelat berisi uang tunai Rp171.000,” jelas AKP Jonni.

Sementara dari tersangka SD, petugas menyita satu unit HP Redmi warna biru dan sebuah dompet hitam berisi uang tunai Rp32.000.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan D tidak berhasil ditemukan.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas dari peredaran narkoba,” pungkas AKP Jonni.

(Ilham Lubis)

Sumber. Humas Polres Pematang Siantar.

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Pematangsiantar Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *