Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor milik warga Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, hanya dalam waktu kurang dari 1×12 jam, Selasa (09/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban sekaligus pelapor, Suriana (51), yang terbangun setelah dipanggil tetangganya karena melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan dua unit sepeda motor Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI miliknya telah hilang. Korban juga kehilangan satu unit ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Setelah menerima laporan LP/B/394/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim dengan cepat mengidentifikasi para pelaku. Sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, I N M alias M (25), di Dusun V Desa Penggalangan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui aksi pencurian dilakukan bersama tiga rekan lainnya, yakni I T alias I, D B, dan I (ketiganya DPO).
Pengembangan dilakukan ke rumah D B di Dusun XVII, namun pelaku tidak berada di tempat. Meski begitu, tim menemukan barang bukti satu unit Honda Scoopy milik korban. Selang satu jam, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan I T alias I (35) di Dusun IV, beserta barang bukti Honda Vario BK 3963 DBH.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan, I T alias I juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyaldy Tanjung di Kecamatan Sei Rampah, sebagaimana laporan polisi LP/B/134/XI/2025/Polsek Firdaus. Sepeda motor tersebut diakui telah dijual kepada seseorang bermarga Siregar di Medan seharga Rp7 juta.
Selain itu, para pelaku lain yang masih buron turut berperan dalam menyembunyikan, memindahkan, dan berupaya menjual barang hasil kejahatan, termasuk satu unit ponsel milik korban yang dijual seharga Rp750 ribu untuk membeli narkotika.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan dua tersangka utama, yakni I N M alias M dan I T alias I.
Atas perbuatannya, I T alias I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara I N M alias M dipersangkakan Pasal 480 ke-1 jo 56 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi kini terus memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam merespons cepat laporan warga dan menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
▶️ ( Nain )

















