Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Curat Bermodus Congkel Pintu di Rantau Utara

Sumatera Utara -- Labuhanbatu

LABUHANBATU, MATANEWSTV.com — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin (14/4/2025).

Kedua tersangka berinisial WS (21), warga Kampung Sawah, dan DM (26), warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan. Mereka diamankan di kediaman masing-masing usai penyelidikan intensif yang dilakukan tim kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat dini hari (11/4/2025) saat istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah telah dirusak.

Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 kilogram, sebuah handphone OPPO Reno 4F, STNK, uang tunai Rp650 ribu, dan charger ponsel.

“Korban, KS (70), mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan olah TKP dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Ikhsan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, salah satu pelaku berhasil diidentifikasi.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkapkan identitas rekannya yang kemudian juga ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, STNK, kunci kontak, serta dua tabung gas LPG.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kejahatan, khususnya yang mengganggu rasa aman warga. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Kompol Syafrudin.

Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

® (Ali Doar Nasution S.PD)

◾️ Sumber: Humas Polres Labuhanbatu

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   3 Pelaku Pungli di Belawan Diciduk Tim Patroli Presisi Polres Pelabuhan Belawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *