Samosir, MATANEWSTV.com — Proses eksekusi lahan sengketa di Huta Parmonangan, Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berlangsung aman dan kondusif, meskipun sempat diwarnai aksi penolakan dari pihak termohon, Selasa (16/4/2025).
Eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Samosir bersama stakeholder terkait, atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, didampingi Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, serta Kasat Samapta AKP Nandi Butar-Butar, S.H. Personel gabungan dari Polres, Polsek, dan Koramil turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Bertindak sebagai pelaksana eksekusi, Panitera PN Balige Riswan Harahap, S.H., bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H., membacakan penetapan pengadilan yang memerintahkan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan di atasnya.
Lahan yang menjadi objek perkara merupakan tanah timbul di kawasan pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, penggugat dinyatakan memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak menguasai serta memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski berjalan relatif aman, proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon, TS dan LS beserta keluarga.
Saat pembacaan penetapan, mereka melakukan aksi protes dan berupaya menghadang petugas dengan mendorong personel pengamanan.
Namun, berkat kesiapan aparat, situasi dapat segera dikendalikan tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya eksekusi.
Panitera PN Balige Riswan Harahap, S.H., di hadapan awak media menegaskan bahwa segala bentuk keberatan terhadap hasil putusan pengadilan seharusnya disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan menghalangi proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sekira pukul 13.00 WIB, seluruh rangkaian eksekusi rampung dilaksanakan.
Objek perkara secara resmi diserahkan kepada pemohon eksekusi berinisial TM untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan.
Kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian sengketa melalui jalur legal demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
® (Nain)
















