TANAH KARO, MATANEWSTV.COM — Aktivitas perjudian dadu yang diduga berlangsung di kawasan bekas kantor Kodim di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali menjadi sorotan warga.
Lokasi yang disebut berada di wilayah hukum Polres Tanah Karo itu diduga masih digunakan sebagai tempat perjudian. Warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan diduga melibatkan seorang pria bermarga Sipayung.
Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut disampaikan sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul.
Seorang warga Kelurahan Gung Leto mengatakan aktivitas perjudian dadu itu disebut telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Bahkan, warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut belum terlihat adanya tindakan hukum.
“Warga sangat heran karena kegiatan seperti ini disebut berlangsung, tetapi belum ada tindakan,” ujar warga tersebut kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Warga juga menyebut nilai perputaran uang dalam aktivitas tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah per hari. Namun, angka tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan warga dan belum terverifikasi secara independen.
Sorotan warga semakin menguat karena lokasi perjudian tersebut disebut telah beberapa kali diberitakan oleh media. Mereka berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu di balik keberlangsungan aktivitas perjudian tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Ancaman Pidana Perjudian
Secara hukum, perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, maupun menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 setelah KUHP baru mulai diberlakukan.
Sementara itu, pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin juga diatur dalam Pasal 427 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.
Kapolres Tanah Karo Belum Memberikan Jawaban
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, wartawan telah menghubungi Kapolres Tanah Karo melalui sambungan telepon seluler dan WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sore.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian dadu di lokasi yang disebut warga sebagai bekas kantor TNI tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang disebut maupun aparat terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi resmi atas pemberitaan ini.
(A.yd/Tim)


















