BINJAI, MATANEWSTV.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua terduga pelaku dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa, 22 September 2026.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan tindak kejahatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46). Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan RA diduga terlibat pencurian empat unit kondenser AC yang terpasang pada dinding ruko milik WS (46).
Peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan RA pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan.
Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap ZE alias Ucok yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF BK 2009 RBT.
Motor tersebut dilaporkan hilang dari dalam rumah korban berinisial MF (38) di Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, pada 5 September 2026.
ZE ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Peragahan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Terhadap kedua terduga pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Hotdiatur.
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
(Rosma Nurliana siregar)
Matanewstv. Com
23 september 2026


















