MATANEWSTV.com |Pematangsiantar – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar mengamankan dua remaja terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Hotel Lestari, Jalan SM Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TFFS (16) dan SS, warga Kelurahan Kahean, diamankan setelah diduga mencuri HP milik seorang petugas keamanan hotel pada Jumat (8/5/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB. Korban berinisial BEM (44), warga Jalan Bah Birong Ulu, saat itu sedang bertugas sebagai security di Hotel Lestari.
“Saat berjaga, korban sempat memegang HP Vivo Y19s warna hitam miliknya sambil memantau situasi hotel. Tidak lama kemudian korban tertidur dan saat tersadar melihat pelaku membawa kabur HP miliknya,” ujar AKP Jahrona.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Selanjutnya korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV hotel dan terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit HP Vivo Y19s warna hitam senilai sekitar Rp2,5 juta.
Pada Jumat sore, korban bersama rekannya berhasil mengamankan TFFS di kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Siantar Utara. Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/40/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam interogasi, TFFS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, SS, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam. HP hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial JS melalui black market seharga Rp570 ribu.
“Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing mendapat Rp285 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi,” jelas Kapolsek.
Petugas kemudian mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dari rumah orangtuanya pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, terduga pelaku SS berhasil diamankan pada Sabtu (9/5/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung diserahkan ke Polsek Siantar Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012.
• Ilham Lubis

















