Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Dua Pengguna Sabu Ditangkap di Kebun Sawit Perbaungan, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

MATANEWSTV.com |SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di area perkebunan kelapa sawit, Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026) sore.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, ditemukan tiga orang pria sedang berada di bawah pohon kelapa sawit. Namun, ketika mengetahui kedatangan polisi, ketiganya berusaha melarikan diri.

“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang, sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar AKP Erikson David.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial BS alias B (38) dan B alias B (49), keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan berisi bercak yang diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam mendukung program Kapolda Sumatera Utara dalam memerangi narkoba.

“Polres Serdang Bedagai terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian petugas,” ungkap AKP Bringin Jaya, Senin (1/6/2026).

Polres Serdang Bedagai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Upaya pemberantasan narkoba, menurut pihak kepolisian, membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

• Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Pengungkapan 92,78 Gram Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *