IMG-20260629-WA0278

Dua Pemuda Dibekuk, Polisi Ungkap Pencurian 122 Meteran Air di Sergai

SERGAI || MATANEWSTV.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai serta meteran air milik warga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda, yakni Muhammad Salim alias Mamat (20) dan Ramadani alias Belok (21). Keduanya ditangkap di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan meteran air di sejumlah lokasi. Pada 3 Juli 2026, sebanyak 20 unit water meter milik Dinas PUTR dilaporkan hilang di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Pencurian kembali terjadi pada 20 Juli 2026. Sebanyak 102 unit meteran air milik warga di wilayah Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo dilaporkan raib. Total kerugian ditaksir sekitar Rp40,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Keduanya mengaku beraksi bersama dua rekannya, yakni Juan dan Pandi, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Meteran air hasil pencurian tersebut kemudian diduga dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai telah mengamankan dua pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Serdang Bedagai,” kata Bringin Jaya.

Saat ini Muhammad Salim alias Mamat dan Ramadani alias Belok telah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polresta Deli Serdang Hadiri Coffee Morning Sosialisasi Peraturan KPU dan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *