Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

DPO Kasus Curat Masjid di Pematangsiantar Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Pematangsiantar — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil meringkus KM alias M (35), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jum’at (2/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Pemakaman Islam, Jalan Pane, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon, SH., dalam keterangannya pada Sabtu (3/5), menyebutkan bahwa KM merupakan pelaku pencurian di Masjid Nurul Hikmah, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi No. LP:B / 20 / VIII / 2024 tertanggal 15 Agustus 2024,” ujar IPTU Priston.

Menurut hasil penyelidikan, KM melakukan aksi pencurian bersama rekannya JS alias S, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P22).

Aksi keduanya bermula saat mereka bertemu di depan kolam renang Detis Sari Indah, dan berencana mengambil seng dari samping Masjid Nurul Hikmah.

Sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya mencongkel jendela gudang di belakang masjid dan masuk ke dalam. Mereka kemudian menggasak berbagai barang, antara lain :

  • 7 (tujuh) pintu kamar mandi,
  • 1 (satu) mesin gerinda,
  • alat pemotong keramik,
  • mesin bor,
  • gergaji,
  • linggis,
  • martil, dan
  • 6 (enam) kotak keramik merek Concord.

Barang curian itu sempat disembunyikan di sebuah rumah kosong di belakang Hotel City.

Pada siang harinya, KM dan JS menjual 7 (tujuh) pintu kamar mandi ke penjual barang bekas di kawasan Singosari seharga Rp700.000.

Keesokan harinya, mereka kembali menjual sisa barang berupa peralatan pertukangan seharga Rp 500.000.

Akibat kejadian tersebut, pengurus Masjid Nurul Hikmah mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Pelapor, Muhammad Nasir, kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

JS lebih dulu ditangkap pada Jumat (16/8/2024) dini hari di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Siantar Selatan.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) kotak keramik Concord,
  • 1 (satu) alat pemotong keramik manual,
  • 1 (satu) obeng, dan
  • 4 (empat) pintu kamar mandi aluminium.

Sementara itu, KM sempat buron selama 10 bulan sebelum akhirnya ditangkap di lokasi pemakaman.

Kini, KM telah ditahan di Mapolsek Siantar Selatan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka KM akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Priston.

(Ilham Lubis)

Sumber Humas Polres Pematangsiantar

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Siantar Selatan Gotong Royong Massal Bersama Warga di Jalan Mata Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *