Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Pemilik Ganja 23,47 Gram

Polisi mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti ganja seberat 23,47 gram di kawasan Siantar Martoba setelah menerima laporan masyarakat.

MATANEWSTV.com|PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial JGMS (19) diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.

“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang sebelumnya dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya,” ujar AKP Irwanta, Kamis (14/5/2026).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu bungkus plastik bening berisi ganja, serta dua lembar kertas tiktak yang ditemukan dari saku celana pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, JGMS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial S yang disebut berada di kawasan Jalan Bahkora.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Namun hingga kini, pria berinisial S belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Ilham Lubis)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Direktur RSUD Kotapinang Sebut Insiden Berkas Tercecer Sudah Ditangani Inspektorat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *