IMG-20260629-WA0278

Viral Dugaan Pungli ‘Barong’, Polsek Dolok Masihul Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

SERGAI, MATANEWSTV.com – Polsek Dolok Masihul bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang dan pengusaha yang viral di media sosial.

Informasi tersebut beredar melalui grup Facebook Fesbuker Dolok Masihul dari akun Pena Menyapa. Dalam unggahan itu disebutkan adanya keresahan sopir dan pengusaha terkait dugaan pungutan yang dikaitkan dengan seseorang yang dikenal dengan nama “Barong”.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., kemudian memerintahkan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (26/9/2026).

Sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Waka Polsek Dolok Masihul IPTU L.B. Manullang, S.H., mengamankan seorang pria berinisial M R alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

M R selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk dimintai keterangan terkait informasi dugaan pungli yang beredar di media sosial tersebut.

Dalam proses klarifikasi, M R mengaku sudah tidak aktif dalam kepengurusan serikat pekerja/buruh PUK F.SPTSI-K.SPSI. Ia menyebut surat keputusan (SK) kepengurusan yang dimilikinya telah kedaluwarsa.

M R kemudian membuat surat pernyataan dan video klarifikasi yang berisi komitmen untuk tidak kembali melakukan pemungutan terhadap kendaraan barang maupun mobil box yang melintas di kawasan tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan, rekaman video klarifikasi atau pernyataan M R, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang menjadi dasar penyelidikan.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan langkah cepat yang dilakukan Polsek Dolok Masihul dalam merespons informasi dugaan pungli tersebut.

Menurutnya, jajaran Polres Serdang Bedagai akan merespons setiap laporan maupun keluhan masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, dan sopir angkutan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pungutan liar maupun premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” kata Bringin Jaya.

Ia menegaskan, kepolisian tidak memberikan ruang bagi tindakan pungli yang dinilai dapat meresahkan masyarakat.

“Kepada pihak-pihak lain, kami peringatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum,” ujarnya.

Polres Serdang Bedagai juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pungli atau tindakan premanisme agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Empat Pelaku Curas Dibekuk Polsek Dolok Masihul, Korban Alami Luka dan Kerugian Rp16,4 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *