MEDAN LABUHAN, MATANEWSTV.COM — Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pemuda setelah diajak berkenalan melalui aplikasi OMI. Lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Pengungkapan dilakukan Team Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial TGSN (18), perempuan; JG (19); GT (20); IG (18); dan F (20).
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban serta dua pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban, Refansyah (19), warga Kecamatan Medan Deli.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Menurut polisi, korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi OMI. Setelah berkomunikasi, keduanya bertukar nomor WhatsApp. Korban kemudian diajak bertemu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.
Korban kemudian diajak membeli sate dan dibawa ke sebuah tempat kos. Tidak lama berselang, sejumlah orang datang dan melakukan penganiayaan serta mengancam korban menggunakan senapan angin.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui aksi tersebut telah direncanakan. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu,” kata Kompol D. Raja Putra, Jumat (18/9).
Polisi menyebut para pelaku kemudian menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Korban dipukul dan diancam menggunakan senapan angin yang sempat dikokang serta diarahkan kepadanya.
Setelah itu, korban dibawa menuju kawasan dekat Sungai Bederak. Di lokasi tersebut, korban ditinggalkan. Sementara sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler miliknya dibawa para pelaku.
Usai melakukan aksinya, para pelaku kembali ke tempat kos dan menyembunyikan dua pucuk senapan angin di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi. Mereka kemudian berpindah dan bersembunyi di kawasan Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal.
Petugas yang melakukan penyelidikan sejak laporan diterima kemudian mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Team Opsnal 1 yang dipimpin Panit Reskrim IPTU T. Sirait selanjutnya bergerak bersama personel. Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. bersama tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kelima orang tersebut berikut sepeda motor milik korban.
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan pihaknya akan merespons setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kelima orang yang diamankan beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Nain)


















