LANGKAT, MATANEWSTV.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial MAG alias Arwan (20), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah milik CM (47), warga Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MAG di kawasan Pasar II, Desa Sapta Marga, Kecamatan Selesai, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu flash disk berisi rekaman CCTV, satu pasang sandal, dan satu buah tang besi.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil 28 bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp1 juta dari laci steling milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” ujar Hotdiatur.
Saat ini, MAG beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Selesai, Polres Binjai. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
(Rosma Nurliana siregar)
MATANEWSTV.COM
16 september 2026


















