LABUHANBATU SELATAN || MATANEWSTV.com — Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RY alias YOGI (20) di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram bruto.
Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain lima plastik klip yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sebuah pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sempurna warna putih, satu lembar tissue, serta sebuah alat hisap atau bong.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi.
Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RY alias YOGI,” ujar Sujono, Selasa (8/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di hadapan RY.
Petugas selanjutnya menyisir area sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak rokok warna putih. Di dalam kotak tersebut terdapat empat plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan tissue putih.
Polisi juga menemukan alat hisap atau bong serta pipet berbentuk sekop yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Sujono, dalam interogasi awal, RY mengakui barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
“Dari hasil interogasi awal, RY alias YOGI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
RY bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sujono menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi melalui saluran resmi kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung secara tersembunyi.
“Polres Labuhanbatu Selatan mengapresiasi informasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melapor ke Call Center 110 atau Polsek terdekat,” ujar Sujono.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama untuk mencegah peredaran narkoba menyasar lingkungan permukiman dan generasi muda.
Polres Labuhanbatu Selatan memastikan tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. RY kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ali Doar Nasution SPd)


















