IMG-20260629-WA0278

7 Bulan Operasional, SPPG Sunggal 2 Disuspend BGN & Disidak Disnaker Sumut Akibat Pekerja Tak Punya BPJS Kesehatan

Medan || MATANEWSTV.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan operasional atau suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Kota Medan. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait ketenagakerjaan, khususnya tidak tercatatnya para pekerja dalam program BPJS Kesehatan, meskipun unit dapur tersebut telah beroperasi selama tujuh bulan.

Temuan ini terungkap usai Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu) melakukan sidak mendadak ke lokasi SPPG yang beralamat di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakpatuhan pengelola SPPG terhadap kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya.

Dalam pemeriksaan di lapangan, tim Disnakerprovsu yang dipimpin oleh Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1, Bangun N Hutagalung SH, MH, serta Kepala Seksi K3, menemukan fakta bahwa SPPG Sunggal 2 mempekerjakan 35 orang staf, terdiri dari 22 laki-laki dan 13 perempuan. Unit dapur yang berdiri di bawah naungan Yayasan Muhammad Zein Siregar ini mulai beroperasi sejak Maret 2026.

Saat dikonfirmasi, perwakilan manajemen SPPG Sunggal 2, Ulri (Asisten Lapangan) dan Untung Tampubolon (Kepala Keamanan), mengakui adanya kelalaian administratif. Mereka menyatakan bahwa sementara sebagian pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan—ditunjukkan dengan kartu peserta atas nama Abdi Muid sebagai contoh—kepesertaan BPJS Kesehatan belum terlaksana untuk seluruh karyawan.

Kami mengakui kepesertaan BPJS Kesehatan belum terdaftar. Namun, kami berkomitmen untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,ujar Untung Tampubolon di hadapan petugas pemeriksa.

Menanggapi pengakuan tersebut, Bangun N Hutagalung menegaskan bahwa pendaftaran dan pembayaran premi BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan adalah kewajiban mutlak pemberi kerja sesuai regulasi nasional. Ia menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya hak dasar pekerja, tetapi juga bentuk mitigasi risiko bagi pengusaha terhadap potensi kecelakaan kerja, sakit, atau kematian saat bertugas.

Pentingnya pekerja diikutkan dalam program BPJS adalah untuk memastikan mereka terlindungi dari berbagai risiko. Ini juga memberikan ketenangan berusaha bagi pengusaha karena beban risiko telah dialihkan ke sistem jaminan sosial negara,tegas Bangun.

Sikap serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon S.STP, M.SP. Ia mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola ekosistem SPPG, untuk patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU BPJS, terutama jika terbukti ada unsur penggelapan iuran yang dipotong dari gaji pekerja.

BGN sebelumnya telah menginstruksikan bahwa anggaran operasional SPPG bersifat at cost, yang secara eksplisit mencakup alokasi untuk premi jaminan sosial. Dengan demikian, kegagalan menyetorkan iuran dianggap sebagai pelanggaran hukum berat dan penyalahgunaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, status operasional SPPG Sunggal 2 masih dalam masa penangguhan (suspend) oleh BGN sambil menunggu perbaikan administrasi dan kepatuhan penuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi ratusan unit SPPG lainnya di seluruh Indonesia agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja demi kelancaran program Makan Bergizi Gratis. (AYd)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Residivis Curat Melawan Saat Ditangkap, Ditembak Petugas Sat Reskrim!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *