KARIMUN || MATANEWSTV.com — Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memasuki tahapan penting. Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada 26 Agustus 2026.
Sebelumnya, tim penasihat hukum yang terdiri atas Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H. telah menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, Patas mengatakan pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, termasuk aspek hukum yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok perkara.
«“Kami berharap agar majelis hakim melihat dari segala aspek hukumnya,” ujar Patas.»
Menurut Patas, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah potensi munculnya putusan yang saling bertentangan antara perkara pidana dengan perkara lain yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.
Ia mencontohkan, apabila perkara pidana terhadap kliennya berakhir dengan putusan bersalah, sementara di kemudian hari terdapat putusan peradilan perdata atau Tata Usaha Negara (TUN) yang memenangkan kliennya, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
«“Andai kata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang dimenangkan oleh klien kita, siapa yang harus bertanggung jawab?” katanya.»
Patas menilai persoalan tersebut penting diperhatikan karena putusan perkara pidana dapat berkaitan dengan konsekuensi terhadap kebebasan terdakwa.
«“Jangan sampai ada putusan yang bertabrakan. Dikatakan dalam hukum pidana klien kita terbukti bersalah, ternyata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang memenangkan klien kita,” ujarnya.»
Siapkan Upaya Hukum
Penasihat hukum Zairan dan Bambang juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila eksepsi yang mereka ajukan tidak dikabulkan majelis hakim.
Patas mengatakan pihaknya akan menggunakan upaya hukum yang tersedia terhadap putusan sela tersebut.
«“Jika kita tidak dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan melakukan perlawanan. Namanya perlawanan terhadap putusan sela ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.»
Selain persoalan eksepsi, Patas kembali menyoroti objek lahan yang menjadi bagian dari perkara. Menurut dia, surat dakwaan JPU dinilai belum menggambarkan objek perkara secara utuh, termasuk keberadaan sertifikat yang menurut pihak terdakwa berkaitan dengan tanah tersebut.
«“JPU ini mengaburkan objek lahan yang berperkara. Tidak disebutkan bahwa kita sudah memiliki sertifikat yang dari pembeli kepada Zairan,” jelas Patas.»
Ia menilai keberadaan sertifikat tersebut merupakan bagian penting untuk melihat perkara secara menyeluruh.
«“Dalam dakwaan yang saya lihat itu sertifikat dari pembeli atas terdakwa Zairan seperti dikaburkan oleh jaksa. Jadi seolah-olah sertifikat melawan pihak lain. Padahal sama-sama sertifikat,” ujarnya.»
Soroti Tanggapan JPU
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Ronald Reagen S. Baringbing, menyoroti tanggapan JPU terhadap eksepsi yang telah disampaikan pihaknya.
Ronald menyebut JPU, dalam tanggapannya, tidak memberikan jawaban terhadap salah satu poin eksepsi yang menurutnya berkaitan dengan status surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan.
«“JPU dalam tanggapannya tidak ada memberikan tanggapan atas eksepsi advokat terdakwa perihal bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, karena tidak ada satu putusan pengadilan yang menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan benar palsu,” kata Ronald.»
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam proses persidangan yang masih berjalan. Adapun penilaian mengenai dakwaan, alat bukti, serta pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Menanti Putusan Sela
Dengan agenda putusan sela yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026, penasihat hukum Zairan dan Bambang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum dan fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.
Pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim.
Mereka berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi selanjutnya akan memasuki agenda putusan sela pada 26 Agustus 2026.
(Yandrie)

















