MATANEWSTV.com || Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak menyatakan anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor bersama anaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Robin Marojahan, belum dilakukan penahanan dan masih menjalani wajib lapor.
Menurut Calvijn, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik karena kedua tersangka dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hingga saat ini, keduanya juga masih memenuhi kewajiban melapor secara rutin kepada penyidik.
“Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin,” kata Calvijn kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Meski belum ditahan, Calvijn menegaskan status hukum Antonius Tumanggor dan anaknya tetap sebagai tersangka. Penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan penyidik akan terus mengevaluasi perkembangan kasus sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada 5 Juni 2026. Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman antara Antonius Tumanggor dan korban, Robin Marojahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Antonius mengaku tersinggung setelah mendengar suara kendaraan korban saat melintas di depan rumahnya. Ia menduga suara kendaraan tersebut sengaja ditujukan untuk menantangnya.
Namun, Robin Marojahan membantah anggapan tersebut. Korban menjelaskan suara mobilnya terdengar lebih keras karena melintasi polisi tidur yang berada di lokasi kejadian.
Kesalahpahaman itu kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, yang selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan Antonius Tumanggor dan anaknya sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik Polrestabes Medan masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara. Kepolisian juga akan terus memantau kepatuhan kedua tersangka terhadap kewajiban lapor serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berdasarkan perkembangan penyidikan.
🔺A.Y/Tim
















