IMG-20260629-WA0278

Dumas Presisi Berbuah Hasil, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Labuhanbatu Selatan dengan Barang Bukti 6,9 Gram

MATANEWSTV.com || LABUHANBATU SELATAN – Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SRN alias Kancil (35) dengan barang bukti sabu seberat total 6,9 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Dumas Presisi terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius kami. Berbekal laporan Dumas Presisi, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu,ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (3/8/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

Saat melakukan pemantauan di areal perkebunan kelapa sawit, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kotak rokok yang berisi 10 paket sabu dengan total berat bruto 6,9 gram. Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 4,67 gram bruto, delapan plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,21 gram bruto, serta satu plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 1,02 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam merek Samsung, satu pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta dua bungkus kotak rokok sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, SRN mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan Labuhanbatu Selatan yang aman dan bersih dari narkoba,tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, proses penyidikan akan dilengkapi sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

🔺Ali Doar Nasution

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *