Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Mobil Pick Up L300

MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mobil pick up Mitsubishi L300. Seorang pelaku berinisial YA alias Y (33) ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan tersangka merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan yang telah beraksi di sejumlah wilayah.

Tim Opsnal bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku YA alias Y yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksi bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial IP alias K, M alias W alias K, dan I. Kelompok ini disebut telah melakukan empat kali aksi pencurian mobil pick up di Kabupaten Serdang Bedagai, meski satu di antaranya gagal karena kendaraan yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.

Tidak hanya itu, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di berbagai daerah, yakni sekitar 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan target. Mereka juga memiliki pembagian tugas yang terorganisir.

YA bersama M berperan memantau situasi sekitar sekaligus mendorong mobil sasaran. Sementara IP bertugas mengemudikan mobil Avanza yang digunakan dalam operasi, sedangkan pelaku I berperan menghidupkan mesin mobil curian sekaligus menjual kendaraan tersebut. Dari setiap hasil penjualan, masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp4 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai masih melakukan pengembangan guna memburu anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Akibat perbuatannya, tersangka YA kini ditahan di Polres Sergai dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.    🔹Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba di Area Perkebunan PT Bridgestone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *