MATANEWSTV.com||Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (55), warga Kabupaten Simalungun, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,05 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan.
“Dari hasil penangkapan, personel menemukan empat paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram,” ujar AKP Irwanta.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tas sandang hitam merek Reebok, dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Saat ini tersangka ES beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ilham Lubis)

















