MATANEWSTV.com | KARIMUN — Kasus yang sempat menyeret nama Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser resmi berakhir. Polres Karimun menghentikan penyelidikan setelah memastikan tak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Penghentian itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) usai gelar perkara. Polisi menyimpulkan, tak ditemukan peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Artinya, perkara selesai di tahap penyelidikan.
Tak berhenti di situ, kepolisian juga menerbitkan SP3 tertanggal 15 April 2026. Isinya tegas: bukti permulaan tidak cukup. Ahmad Iskandar dinyatakan tak bersalah.
Namun, cerita belum benar-benar usai.
Pihak Tanjung Buser justru bersiap membuka babak baru. Kuasa hukumnya, Ilpan Rambe, menegaskan kliennya tak akan tinggal diam setelah melalui proses hukum yang disebutnya merugikan secara materiil dan menghantam kondisi psikologis.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan balik saudara Rahmad Hidayat atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” ujar Ilpan, Jumat (17/4/2026) malam.
Langkah hukum itu rencananya dilayangkan ke Polda Kepulauan Riau di Batam. Tujuannya jelas: mencari penanganan yang dinilai lebih objektif dan mendalam. Saat ini, tim kuasa hukum tengah merampungkan bukti.
Tak hanya pidana, opsi gugatan perdata juga disiapkan. Kerugian yang dialami selama proses hukum dinilai tak kecil.
Sejumlah pasal pun mulai dikunci. Mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, pengaduan palsu, hingga perbuatan melawan hukum (PMH).
Dengan SP3 di tangan, posisi Ahmad Iskandar kini berbalik. Dari terlapor menjadi pihak yang siap menyerang balik—menguji siapa yang benar-benar berdiri di atas hukum.
(Yandriemars)

















