Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemuda dengan 2 Paket Sabu

MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di teras sebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB.

Kedua pemuda tersebut berinisial HRP, 22 tahun, warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, dan RDP, 20 tahun, warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di teras rumah di Jalan Lobak,” kata Irwanta, dalam keterangan tertulis.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram. Satu paket ditemukan di atas lemari kaca (steling) yang sebelumnya diduga diletakkan oleh HRP. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok merek Surya yang dibalut tisu dan disembunyikan di dinding cakrok oleh RDP.

Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon seluler, yakni satu ponsel merek Samsung milik HRP dan satu ponsel merek Vivo milik RDP.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irwanta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1414 a[yat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

▶️Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Berawal dari Laporan Warga, Polres Aceh Tenggara Amankan Empat Penyalahguna Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *