Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu di Jalan Penyabungan

MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) pagi sekitar pukul 08.45 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H.A (41), warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di Jalan Penyabungan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka H.A yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ di pinggir jalan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus kertas struk di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam dari tangan kanan tersangka, satu paket sabu di dalam casing ponsel, serta uang tunai sebesar Rp53.000 dari saku celananya.

Dalam pemeriksaan awal, H.A mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar, antara lain satu paket sabu di dalam buku, satu paket sabu di dalam tas kecil merek Gea yang dibalut tisu, plastik klip kosong, empat sendok dari pipet plastik, satu timbangan digital, serta dua lembar tisu.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ada empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,32 gram,” ujar AKP Irwanta.

Kepada petugas, tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial W yang disebut berdomisili di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

▶️Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Patroli Malam Polsek Indrapura Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalinsum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *