PEMATANGSIANTAR|MATANEWSTV.com — Personel Polsek Siantar Utara, jajaran Polres Pematangsiantar, merespons cepat dugaan perkelahian antara dua warga di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Peristiwa tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, insiden bermula saat dua pemuda berinisial JDD (16) dan APP (18), yang merupakan warga Kelurahan Kahean, terlibat saling ejek ketika berpapasan menggunakan sepeda motor. Situasi kemudian memanas hingga keduanya menghentikan kendaraan dan terlibat perkelahian dengan saling pukul.
Meski tidak mengalami luka serius dan tidak menjalani pengobatan, orang tua APP selaku pihak kedua melaporkan kejadian tersebut ke Markas Komando Polsek Siantar Utara.
Menerima laporan tersebut, petugas piket bersama personel kepolisian langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Kedua pihak kemudian dibawa ke Mapolsek Siantar Utara dengan didampingi orang tua masing-masing untuk dilakukan penyelesaian.
“Karena kedua pihak masih berusia muda dan bertetangga, penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan pendekatan problem solving,” kata Jahrona.
Setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak menempuh jalur hukum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Menurut Jahrona, langkah penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarwarga sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Dugaan perkelahian tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan menahan diri dalam menyikapi persoalan guna mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.
▶️Ilham Lubis

















