Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Lapas Kotapinang dan Aparat Penegak Hukum Bahas Implementasi KUHP–KUHAP Baru di Labusel

LABUSEL  |  MATANEWSTV.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan menggelar pembahasan terkait penanganan perkara seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik hadir bersama jajaran, didampingi Kasubsi AO dan staf. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi penerapan regulasi baru di bidang hukum pidana.

Dalam diskusi, Haris Damanik menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan ketentuan dalam KUHP nasional, khususnya terkait sistem pemidanaan dan alternatif pidana.

Ia menyoroti implikasi perubahan aturan terhadap pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, termasuk potensi dampak terhadap jumlah warga binaan, mekanisme eksekusi putusan pengadilan, serta penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menegaskan perlunya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan dan asas lex mitior dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, strategi penanganan perkara yang sedang berjalan harus tetap menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dari unsur kepolisian, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menyampaikan kesiapan penyidik dalam menyesuaikan proses penyidikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Hal itu mencakup peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak tersangka, serta optimalisasi penerapan pendekatan restorative justice sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui pembahasan tersebut, seluruh pihak berharap terbangun koordinasi yang solid dan berkelanjutan antara lembaga pemasyarakatan, kejaksaan, dan kepolisian dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, transparan, serta berorientasi pada sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

Baca juga   Pelindo Multi Terminal Pastikan Kelancaran Operasional dan Distribusi Logistik Selama Ramadan

Kegiatan dilaporkan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antarpenegak hukum di wilayah Labuhanbatu Selatan.

🔶 Ali Doar Nasution S.Pd

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *