Labuhanbatu Utara | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial SA (19) ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 2,46 gram. Barang bukti itu ditemukan di beberapa ruangan rumah pelaku bersama sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, SH menyebut, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di lokasi.
“Dari keterangan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan,” ujar Arwin, Senin (19/1/2026).
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penindakan tegas akan terus kami lakukan, seiring dengan upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
🔶 ( Ali Doar Nasution S.Pd )

















