Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Sunggal Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 Tersangka

Medan |MATANEWSTV.com Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Avin Ginting. Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, pada Senin (12/01/2026).

Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 7 adegan diperagakan oleh 3 orang tersangka, masing-masing berinisial AF (31), MZ (30), dan AS (45). Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

“Rekonstruksi hari ini memperagakan tujuh adegan. Pada adegan kelima terlihat secara jelas peranan masing-masing tersangka sesuai dengan apa yang dialami korban, saudara Avin Ginting,” ujar Kompol Bambang kepada awak media usai kegiatan.

Kapolsek mengungkapkan, awalnya rekonstruksi direncanakan digelar langsung di Kantor Desa Pujimulyo, yang merupakan lokasi kejadian. Namun, demi menjaga situasi keamanan dan kelancaran kegiatan, lokasi rekonstruksi akhirnya dipindahkan ke Mapolsek Sunggal.

“Semula kami berencana melaksanakan rekonstruksi di TKP yang sebenarnya. Namun, karena kondisi keamanan yang kurang kondusif dan adanya reaksi spontan dari masyarakat Desa Pujimulyo, maka untuk alasan keamanan, rekonstruksi kami alihkan ke Polsek Sunggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bambang memaparkan bahwa latar belakang terjadinya penganiayaan berawal dari kegiatan pemortalan jalan yang dilakukan korban bersama warga di Desa Pujimulyo. Pemortalan tersebut dilakukan karena adanya keberatan warga terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di kawasan pergudangan desa tersebut.

“Korban melakukan pemortalan jalan dengan alasan adanya keluhan masyarakat terkait kendaraan berat yang melintas dan dinilai mengganggu,” ungkapnya.

Aksi tersebut kemudian memicu reaksi dari para pekerja buruh yang merasa keberatan, hingga berujung pada keributan. Kedua belah pihak sempat sepakat menyelesaikan permasalahan di kantor desa, namun tidak menemukan titik temu.

“Karena tidak adanya penyelesaian, situasi kemudian memanas dan berujung pada terjadinya penganiayaan terhadap korban,” tambah Kapolsek.

Saat ini, Polsek Sunggal telah menetapkan tiga tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga mengidentifikasi tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat agar seluruhnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

( Nain )

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Remaja di Medan Sunggal Diduga Bunuh Ibu Kandung, Lurah Tanjung Rejo Lakukan Monitoring Ketat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *